penghasilan kena pajak rp 514.204.00 hitung pajak terutangnya
Jawaban:
Setiap Wajib Pajak, punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penghasilan WP yang memenuhi syarat, akan masuk kategori penghasilan kena pajak.
[answer.2.content]