Bagaimana betuk negara Indonesia?
Jawaban:
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah.
Penjelasan:
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA
FOLLOW TIK TOK KU JUGA
@priandika_yoga_firmansya
[answer.2.content]